65. “dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan manjawab, “Sesungguhnya Kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja.” Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?”
(Baraa’ah: 65)
66. “tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. jika Kami memaafkan segolongan kamu (lantaran mereka taubat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa.”
(Baraa’ah: 66)
Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim yang bersumber dari Ibnu ‘Umar. Diriwayatkan pula oleh Ibnu Abi Hatim melalui rawi lain, yang bersumber dari Ibnu ‘Umar, -riwayatnya seperti hadits berikut-, dengan menyebutkan nama orang munafik itu, yakni ‘Abdullah bin Ubay. Bahwa pada Peperangan Tabuk ada seorang laki-laki berkata di dalam suatu majelis: “Kami tidak pernah mendapat kitab seperti Qur’an mereka, tidak pernah melihat orang yang lebih mementingkan perut, lebih pembohong, dan lebih pengecut waktu berhadapan dengan musuh daripada mereka.” Berkatalah yang lainnya: “Engkau dusta. Engkau benar-benar seorang munafik. Akan kukatakan hal ini kepada Rasulullah.” Berita ini sampai kepada Rasulullah, dan turunlah ayat ini (Baraa’ah: 65) sebagai larangan memperolok-olokkan Allah, ayat-ayat-Nya, dan Rasul-Nya. Selanjutnya dalam riwayat itu dikemukakan bahwa Ibnu ‘Umar melihat orang itu bergantung pada ikat pinggang unta Rasulullah sehingga batunya tersandung-sandung pada batu, sambil berkata: “Ya Rasulullah. Saya hanya bergurau dan main-main saja.” Rasulullah saw. bersabda (sesuai dengan ayat tersebut di atas): “Apakah patut kamu memperolok-olokkan Allah, ayat-ayat-Nya, dan Rasul-Nya?”
Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim yang bersumber dari Ka’b bin Malik. Bahwa Makhsyi bin Humair berkata: “Aku bersedia dihukum oleh kalian dengan dipukul seratus kali sebagai penebus agar tidak diturunkan ayat-ayat al-Quran yang ditujukan kepada kita.”Berita ini sampai kepada Nabi saw., tetapi kemudian mereka datang menghadap beliau seraya mngemukakan berbagai dalih. Maka turunlah ayatini (Bara’ah: 66) sebagai larangan untuk mencari-cari dalih, dan menganjurkan mereka untuk bertobat. Selanjutnya dalam riwayat itu dikemukakan bahwa Makhsyi bin Humair, yang kemudian namanya dibagi menjadi ‘Abdurrahman, Dimaafkan oleh Allah swt. Makhsyi memohon kepada Allah agar ia dapat mati syahid tanpa diketahui tempat gugurnya. Ia pun gugur pada perang yamamah tanpa diketahui tempat dan nama pembunuhnya.
Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir yang bersumber dari Qatadah.Bahwa pada waktu Perang Tabuk, orang-orang munafik berkata dengan sinis: “Orang ini (Muhammad) berkeinginan menguasai negara Syam dan benteng-bentengnya. Alangkah hebatnya bukan?” Pembicaraan ini Disampaikan oleh Allah swt. kepada nabi-Nya. Nabi saw. mendatangi mereka sambil berkata: “kalian mengucapkan kata-kata itu?” Mereka menjawab: “Kami ini hanya bersenda gurau dan hanya main-main saja.” Maka turunlah ayat ini (Bara’ah: 65) sebagai larangan memperolok-olokan Allah dan Rasul-nya.
74. “mereka (orang-orang munafik itu) bersumpah dengan (nama) Allah, bahwa mereka tidak mengatakan (sesuatu yang menyakitimu). Sesungguhnya mereka telah mengucapkan Perkataan kekafiran, dan telah menjadi kafir sesudah Islam dan mengingini apa yang mereka tidak dapat mencapainya*, dan mereka tidak mencela (Allah dan Rasul-Nya), kecuali karena Allah dan Rasul-Nya telah melimpahkan karunia-Nya kepada mereka. Maka jika mereka bertaubat, itu adalah lebih baik bagi mereka, dan jika mereka berpaling, niscaya Allah akan mengazab mereka dengan azab yang pedih di dunia dan akhirat; dan mereka sekali-kali tidaklah mempunyai pelindung dan tidak (pula) penolong di muka bumi.”
* Maksudnya: mereka ingin membunuh Nabi Muhammad s.a.w.
Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim yang bersumber dari Ibnu ‘Abbas. Diriwayatkan pula oleh Ibnu Hatim yang bersumber dari Ka’b bin Malik. Diriwayatkan pula oleh Ibnu Sa’d di dalam kitab ath-Thabaqaat yang bersumber dari ‘Urwah. Bahwa al-Jallas bin Suwaid bin Ash-Shamit termasuk orang yang berdiam diri, tidak mau mengikuti Rasulullah saw. dalam Perang Tabuk. Ia berkata: “Jika orang ini (Muhammad) benar, tentu kita yang membangkang ini berderajat lebih rendah daripada keledai.” Perkataan itu disampaikan oleh ‘Umar bin Sa’id kepada Rasulullah saw.. Akan tetapi al-Jallas membantahnya dengan bersumpah atas nama Allah bahwa dirinya tidak pernah berkata demikian. Maka turunlah ayat ini (Baraa’ah: 74) sebagai janji Allah untuk mengampuni orang yang bertaubat dan menyiksa orang-orang yang berpaling dari-Nya. Selanjutnya dalam riwayat itu dikemukakan bahwa al-Jallas bertaubat dengan sebaik-baiknya.
Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim yang bersumber dari Anas bin Malik bahwa pada saat Rasulullah saw. berkhotbah, Zaid bin Arqam mendengar seorang munafik berkata: “Jika ucapannya ini benar, tentu kita ini bernasib lebih rendah daripada himar.” Ucapan ini disampaikan kepada Nabi saw. tetapi orang itu memungkirinya. Maka turunlah ayat ini (Baraa’ah: 74) yang menegaskan bahwa ucapan dan sumpahnya itu merupakan perbuatan orang kafir.
Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir yang bersumber dari Ibnu ‘Abbas bahwa Nabi saw. sedang berteduh di bawah sebuah pohonn sambil berkata: “Akan datang kepada kalian seseorang yang berpandangan seperti pandangan setan.” Sekonyong-konyong datanglah seorang laki-laki berpakaian biru. Orang itu dipanggil oleh Rasulullah saw. seraya berkata: “Mengapa kamu dan temanmu mencaci maki aku?” Pergilah orang itu dan datang kembali membawa teman-temannya. Kemudian mereka bersumpah atas nama Allah dan memungkiri perbuatan itu, sehingga Rasulullah saw.pun memaafkannya. Maka Allah menurunkan ayat ini (Baraa’ah: 74) sebagai pemberitahuan bahwa mereka bersumpah palsu.
Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir yang bersumber dari Qatadah bahwa seorang laki-laki suku Juhainah kalah berkelahi dengan seorang laki-laki dari suku Ghifar. Suku Juhainah adalah sekutu kaum Anshar. Berkatalah ‘Abdullah bin Ubay (munafik) kepada kaum Aus (Anshar): “Belalah saudaramu. Demi Allah, kita dengan Muhammad tak ubahnya seperti kata peribahasa ‘Gemukkan anjingmu, niscara dia akan memakanmu’. Kelak apabila kita pulang ke Madinah, yang mulia di antara kita akan mengusir yang hina (Muhammad).” Hal ini diberitahukan kepada Rasulullah saw.. Kemudian ‘Abdullah bin Ubay dipanggil dan ditanya, tetapi ia mungkir seraya bersumpah atas nama Allah. Maka turunlah ayat ini (Baraa’ah: 74) yang menegaskan kekafirannya.
Diriwayatkan oleh ath-Thabarani yang bersumber dari Ibnu ‘Abbas bahwa ada seseorang bernama al-Aswad bermaksud membunuh Nabi saw.. Turunlah kelanjutan ayat ini (Baraa’ah: 74) yaitu,…. wa hammuu bi maa lam yanaaluu.. (… dan mengingini apa yang mereka tidak dapat mencapainya…), yang menegaskan bahwa maksudnya tidak akan tercapai.
Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dan Abusy Syaikh yang bersumber dari ‘Ikrimah bahwa maulaa Bani ‘Adi bin Ka’b membunuh seorang Anshar. Lalu Rasulullah saw. memutuskan agar pembunuhnya membayar diat (denda) sebesar 12.000 kepada keluarga terbunuh. Berkenaan dengan peristiwa tersebut, maka turunlah kelanjutan ayat ini (Baraa’ah: 74) yang menjelaskan kesombongan mereka untuk berbuat sewenang-wenang karena merasa kaya.
75. “dan diantara mereka ada orang yang telah berikrar kepada Allah: “Sesungguhnya jika Allah memberikan sebahagian karunia-Nya kepada Kami, pastilah Kami akan bersedekah dan pastilah Kami Termasuk orang-orang yang saleh.”
(Baraa’ah: 75)
76. “Maka setelah Allah memberikan kepada mereka sebahagian dari karunia-Nya, mereka kikir dengan karunia itu, dan berpaling, dan mereka memanglah orang-orang yang selalu membelakangi (kebenaran).”
(Baraa’ah: 76)
77. “Maka Allah menimbulkan kemunafikan pada hati mereka sampai kepada waktu mereka menemui Allah, karena mereka telah memungkiri terhadap Allah apa yang telah mereka ikrarkan kepada-Nya dan juga karena mereka selalu berdusta.”
(Baraa’ah: 77)
Diriwayatkan oleh ath-Thabarani, Ibnu Marduwaih, Ibnu Abi Hatim, dan al-Baihaqi di dalam kitab ad-Dalaa-il, dengan sanad yang dhaif, yang bersumber dari Abu Umamah. Diriwayatkan pula oleh Ibnu Jarir dari Ibnu Marduwaih, dari al-‘Aufi, yang bersumber dari Ibnu ‘Abbas bahwa Tsa’labah bin Hatib berkata kepada Rasulullah saw,: “Ya Rasulullah. Berdoalah kepada Rabb agar Ia memberikan rizki kepadaku.” Nabi menjawab: “Aduhai Tsa’labah. Barang sedikit yang engkau syukuri lebih baik daripada banyak tetapi tidak dapat engkau syukuri.” Ia berkata lagi: “Demi Allah. Jika Ia memberikan harta benda kepadaku, pasti akan kutunaikan kewajibanku terhadap orang yang berhakl.” Lalu Rasulullah berdoa untuk Tsa’labah, dan Allah mengabulkannya. Mula-mula Tsa’labah memiliki seekor biri-biri. Dari seekor itu kemudian beranak pinak sehingga memenuhi lorong di kota Madinah, sehingga ia pun terpaksa pindah ke tempat yang agak jauh. Ia menggembalakan biri-birinya setelah setelah melaksanakan shalat berjamaah setiap waktu. Karena semakin berkembang biak biri-birinya, tempat penggembalaan di Madinah tidak memungkinkannya lagi, sehingga terpaksa ia memindahkan ternaknya dari Madinah. Dengan demikian, ia hanya sempat ke masjid untuk melaksanakan shalat Jum’at. Setelah pindah untuk ketiga kalinya, iapun tidak sempat lagi melaksanakan shalat berjamaah ataupun shalat Jum’at. Ketika turun surah Baraa’ah ayat 103, Rasulullah saw. mengutus dua orang untuk mengambil harta sedekah dari orang-orang kaya, dengan membawa surat perintah. Mereka mendatangi Tsa’labah dan membacakan surat itu. Tsa’labah berkata: “Pergilah kepada yang lain lebih dahulu, sekiranya telah selesai mendatangi yang lain, mampirlah kembali kepadaku.” Setelah kedua kalinya kembali, Tsa’labah pun berkata: “Bukankah ini semacam upeti?” Maka pergilah kedua orang itu meninggalkan Tsa’labah. Turunnya ayat tersebut di atas (Baraa’ah: 75-77) berkenaan dengan peristiwa tersebut, sebagai ancaman kepada orang yang berjanji dengan bersumpah tapi tidak menunaikannya.
28JAN
79. “(orang-orang munafik itu) Yaitu orang-orang yang mencela orang-orang mukmin yang memberi sedekah dengan sukarela dan (mencela) orang-orang yang tidak memperoleh (untuk disedekahkan) selain sekedar kesanggupannya, Maka orang-orang munafik itu menghina mereka. Allah akan membalas penghinaan mereka itu, dan untuk mereka azab yang pedih.”
(Baraa’ah: 79)
Diriwayatkan oleh asy-Syaikhaan (al-Bukhari dan Muslim) yang bersumber dari Ibnu Mas’ud. Hadits seperti ini diriwayatkan pula oleh Ibnu Marduwaih yang bersumber dari Abu Hurairah, Abu ‘Uqail, Abu Sa’id al-Khudri, Ibnu ‘Abbas, dan ‘Umairah binti Suhail bin Rafi’. Bahwa ketika turun ayat perintah mengeluarkan zakat (Baraa’ah: 103), Ibnu Mas’ud sebagai tukang pikul, mengeluarkan zakat dari hasil pikulannya. Pada saat itu apabila ada orang yang bersedekah banyak, kaum munafikin suka mengatakan bahwa ia itu ria, dan apabila sedekahnya sedikit, mereka berkata: “Allah tidak menginginkan sedekah yang sedikit.” Maka turunlah ayat ini (Baraa’ah: 79) sebagai ancaman kepada orang-orang yang suka mencela/ mengejek orang-orang yang bersedekah.
81. “orang-orang yang ditinggalkan (tidak ikut perang) itu, merasa gembira dengan tinggalnya mereka di belakang Rasulullah, dan mereka tidak suka berjihad dengan harta dan jiwa mereka pada jalan Allah dan mereka berkata: “Janganlah kamu berangkat (pergi berperang) dalam panas terik ini”. Katakanlah: “Api neraka Jahannam itu lebih sangat panas(nya)” jika mereka mengetahui.”
(Baraa’ah: 81)
Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir yang bersumber dari Ibnu ‘Abbas bahwa Rasulullah saw. memerintahkan untuk jihad beserta beliau di musim panas. Berkatalah beberapa orang di antaranya yang hadir: “Ya Rasulullah. Sekarang sedang panas terik, kami tidak kuat keluar untuk berjihad di waktu panas begini. Oleh karena itu janganlah berangkat di waktu panas.” Maka turunlah akhir ayat ini (Baraa’ah: 81) yang menegaskan bahwa neraka jahanam itu lebih panas.
Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir yang bersumber dari Muhammad bin Ka’b al-Qurazhi bahwa pada waktu panas terik, Rasulullah saw. berangkat ke Tabuk. Berkatalah seseorang dari bani Salamah: “Janganlah kalian berangkat berperang pada waktu panas begini.” Maka turunlah ayat tersebut di atas (Baraa’ah: 81) sebagai peringatan akan ancaman Allah.
Diriwayatkan oleh al-Baihaqi di dalam kitab ad-Dalaa-il, dari Ibnu Ishaq yang bersumber dari ‘Ashim bin ‘Amr bin Qatadah dan ‘Abdullah bin Abi Bakr bin Hazm bahwa seorang munafik berkata: “Janganlah kalian keluar berperang di waktu panas begini.” Maka turunlah ayat ini (Baraa’ah: 81) yang mengancam dengan neraka jahanam yang lebih panas.
84.” dan janganlah kamu sekali-kali menyembahyangkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam Keadaan fasik.”
(Baraa’ah: 84)
Diriwayatkan oleh asy-Syaikhaan (al-Bukhari dan Muslim), yang bersumber dari Ibnu ‘Umar, serta bersumber pula dari ‘Umar, Anas, Jabir dan lain-lain bahwa ketika ‘Abdullah bin Ubay mati, datanglah anaknya kepada Rasulullah saw. meminta gamis beliau untuk kain kafan bapaknya. Rasulullah saw. memberikannya. Iapun meminta agar Rasulullah bersedia menyalatkan mayat bapaknya. Ketika Rasulullah akan menyalatkannya, ‘Umar bin al-Khaththab berdiri memgang baju Rasulullah dan berkata: “Ya Rasulullah, apakah tuan akan menyalatkan dia sedangkan Allah telah melarang menyalatkan mayat kaum munafik?” Beliau menjawab: “Allah menyuruhku memilih dengan firman-Nya, ‘istaghfir lahum au laa tastaghfirlahm ing tastaghfirlahum sab’iina marrah…(… kamu memohon ampun bagi mereka atau tidak kamu memohonkan ampun bagi mereka tujuh puluh kali..) (Baraa’ah: 80). Dan sekiranya aku tahu bahwa dosanya akan diampuni dengan dimintakan ampunan lebih dari tujuh puluh kali, pasti aku akan melakukannya.” Maka ‘Umar berkata lagi: “Ia itu orang munafik.” Namun Rasulullah saw. tetap menyalatkannya. Maka turunlah ayat ini (Baraa’ah: 84) sebagai larangan menyalatkan orang yang mati dalam keadaan kafir dan munafik. Sejak turun ayat tersebut, Rasulullah saw. tidak mau lagi menyalatkan kaum munafikin.
91. “tiada dosa (lantaran tidak pergi berjihad) atas orang-orang yang lemah, orang-orang yang sakit dan atas orang-orang yang tidak memperoleh apa yang akan mereka nafkahkan, apabila mereka Berlaku ikhlas kepada Allah dan Rasul-Nya. tidak ada jalan sedikitpun untuk menyalahkan orang-orang yang berbuat baik. dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,”
(Baraa’ah: 91)
Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim yang bersumber dari Zaid bin Tsabit bahwa ketika Zaid bin Tsabit, penulis Rasulullah saw. sedang menulis surah Baraa’ah sampai perintah jihad, ia meletakkan pena di telinganya. Rasulullah saw. menunggu kelanjutan wahyu tersebut. Tiba-tiba datanglah seorang buta seraya bertanya: “Bagaiman saya yang buta, ya Rasulullah?” Maka turunlah ayat ini (Baraa’ah: 91) yang memberikan kelonggaran untuk tidak ikut berperang bagi orang yang lemah, sakit, cacat, ataupun miskin, asal mereka ikhlash kepada Allah swt.
92. “dan tiada (pula) berdosa atas orang-orang yang apabila mereka datang kepadamu, supaya kamu memberi mereka kendaraan, lalu kamu berkata: “Aku tidak memperoleh kendaraan untuk membawamu.” lalu mereka kembali, sedang mata mereka bercucuran air mata karena kesedihan, lantaran mereka tidak memperoleh apa yang akan mereka nafkahkan*”.
* Maksudnya: mereka bersedih hati karena tidak mempunyai harta yang akan dibelanjakan dan kendaraan untuk membawa mereka pergi berperang.
99. “di antara orang-orang Arab Badwi itu ada orang yang beriman kepada Allah dan hari Kemudian, dan memandang apa yang dinafkahkannya (di jalan Allah) itu, sebagai jalan untuk mendekatkannya kepada Allah dan sebagai jalan untuk memperoleh doa rasul. ketahuilah, Sesungguhnya nafkah itu adalah suatu jalan bagi mereka untuk mendekatkan diri (kepada Allah). kelak Allah akan memasukan mereka kedalam rahmat (surga)Nya; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
(Baraa’ah: 99)
Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dari al-‘Aufi yang bersumber dari Ibnu ‘Abbas. Nama-nama orang yang tidak terbawa dalam peperangan itu disebutkan di dalam kitab al-Mubhamaat. Bahwa ketika Rasulullah saw. memerintahkan orang-orang berangkat jihat bersamanya, datanglah segolongan shahabat di bawah pimpinan ‘Abdullah bin Ma’qil al-Muzani seraya berkata: “Ya Rasulullah, berilah kami tunggangan.” Rasulullah saw. menjawab: “Demi Allah, tidak ada lagi tunggangan yang dapat mengangkut kalian.” Berlinanglah air mata mereka menyesali dirinya karena tidak punya bekal dan tunggangan untuk turut berjihad. Maka turunlah ayat ini (Baraa’ah: 92) sebagai kelonggaran bagi orang-orang yang tidak turut berperang karena kekurangan bekal dan angkutan.
Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir yang bersumber dari Mujahid bahwa ayat ini (Baraa’ah: 99) turun berkenaan dengan Bani Muqrin yang ada sangkut pautnya dengan turunnya ayat, wa laa ‘alal ladziina maa atauka li tahmilahhum qulta laa ajidu maa ahmilukum ‘alaihi..(Dan tiada [pula dosa] atas orang-orang yang apabila mereka datang kepadamu, supaya kamu memberikan mereka kendaraan, lalu kamu berkata: “Aku tidak memperoleh kendaraan untuk membawamu…) (Baraa’ah: 92)
Keterangan: Menurut ‘Abdurrahman bin Ma’qil al-Muzani, pasukan yang ada sangkut pautnya dengan ayat ini (Baraa’ah: 92) terdiri atas sepuluh orang putra Muqrin.
28JAN
102. “dan (ada pula) orang-orang lain yang mengakui dosa-dosa mereka, mereka mencampurbaurkan pekerjaan yang baik dengan pekerjaan lain yang buruk. Mudah-mudahan Allah menerima taubat mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
(Baraa’ah: 102)
103. “ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan* dan mensucikan** mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.”
(Baraa’ah: 103)
*Maksudnya: zakat itu membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda
**Maksudnya: zakat itu menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan memperkembangkan harta benda mereka.
106. “dan ada (pula) orang-orang lain yang ditangguhkan sampai ada keputusan Allah; adakalanya Allah akan mengazab mereka dan adakalanya Allah akan menerima taubat mereka. dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
(Baraa’ah: 106)
Diriwayatkan oleh Ibnu Marduwaih dan Ibnu Abi Hatim, dari al-‘Aufi yang bersumber dari Ibnu ‘Abbas bahwa ketika Rasulullah saw. berangkat jihad, Abu Lubabah dan lima orang kawannya meninggalkan diri. Abu Lubabah dan dua kawannya termenung dan menyesal atas perbuatannya, serta yakin akan bahaya yang akan menimpanya. Mereka berkata: “Kita disini bersenang-senang di bawah naungan pohon, hidup tenteram beserta istri-istri kita, sedangkan Rasulullah saw. beserta kaum Mukminin yang menyertainya sedang berjihad. Demi Allah, kami akan mengikat diri pada tiang-tiang dan tidak akan melepaskan talinya kecuali dilepaskan oleh Rasulullah.” Kemudian mereka melaksanakannya, sedang yang tiga orang lagi tidak berbuat demikian. Ketika pulang dari medan jihad, Rasulullah bertanya: “Siapakah yang diikat di tiang-tiang itu?” Berkatalah seorang laki-laki: “Mereka itu Abu Lubabah dan teman-temannya yang tidak ikut ke medan perang beserta tuan. Mereka berjanji tidak akan melepaskan diri mereka kecuali jika tuan yang melepaskannya.” Bersabdalah Rasulullah saw.: “Aku tidak akan melepaskan mereka sebelum aku mendapat perintah (dari Allah).” Maka turunlah ayat ini (Baraa’ah: 102) yang mengampuni dosa mereka. Setelah turun ayat tersebut, Rasulullah saw. melepaskan ikatan dan memberi maaf kepada mereka. Mengenai ketiga orang lainnya yang tidak disebutkan dalam ayat tersebut, diterangkan oleh Allah swt. dalam ayat selanjutnya (Baraa’ah: 106), bahwa nasib mereka ada di tangan Allah.
Sebagian orang mengatakan bahwa mereka tentu akan binasa karena tidak turun ayat pengampunan, dan yang lainnya mengharapkan ampunan bagi mereka. Maka turunlah ayat selanjutnya (Baraa’ah: 118) yang menegaskan bahwa Allah menerima tobatnya apabila mereka benar-benar bertobat.
Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dari ‘Ali bin Abi Thalhah yang bersumber dari Ibnu ‘Abbas. Dan diriwayatkan pula, seperti riwayat yang dikemukakan oleh ‘Ali bin Abi Thalhah tersebut, oleh Ibnu Jarir yang bersumber dari Sa’id bin Jubair, adl-Dlahhak, Zaid bin Aslam, dan lain-lain bahwa
Seperti riwayat di atas, dengan tambahan bahwa Abu Lubabah bersama kedua temannya, setelah dilepaskan, datang menghadap Rasulullah saw. dengan membawa harta bendanya seraya berkata: “Ya Rasulullah, ini adalah harta benda kami, sedekahkanlah atas nama kami, dan mintakanlah ampunan bagi kami.” Rasulullah saw. menjawab: “Aku tidak diperintahkan untuk menerima harta sedikitpun.” Maka turunlah ayat selanjutnya (Baraa’ah: 103) yang memerintahkan untuk menerima sedekah mereka dan mendoakan mereka.
Diriwayatkan oleh ‘Abdullah yang bersumber dari Qatadah bahwa ayat ini (Baraa’ah: 103) turun berkenaan dengan tujuh orang (yang meninggalkan diri, tidak mengikuti Rasulullah saw. ke Perang Tabuk). Empat orang di antaranya mengikat dirinya masing-masing di tiang-tiang, yaitu: Abu Lubabah, Mirdas, Aus bin Khudzam, dan Tsa’labah bin Wadi’ah.
Diriwayatkan oleh Abusy Syaikh dan Ibnu Mandah di dalam kitab ash-Shahaabah, dari ats-Tsauri, dari al-A’masy, dari Abu Sufyan, yang bersumber dari Jabir. Sanad hadits ini kuat. Bahwa diantara orang yang meninggalkan diri tidak ikut perang (di medan Perang Tabuk) beserta Rasulullah saw. ialah enam orang: Abu Lubabah, Aus bin Khudzamm, Tsa’labah bin Wadi’ah, Ka’b bin Malik, Mararah bin Rabi’, dan Hilal bin Umayyah. Abu Lubabah, Aus, dan Tsa’labah adalah orang-orang yang bertobat, yang mengikatkan dirinya masing-masing di tiang-tiang dengan harapan dibuka oleh Rasulullah saw.. Mereka juga menyerahkan harta bendanya kepada Rasulullah. Namun Rasulullah saw. tidak mau membukakan ikatan mereka sampai ada perang lagi. Maka turunlah ayat ini (Baraa’ah: 102) yang menegaskan bahwa mereka diampuni dosanya karena mereka hanya termasuk orang berdosa, bukan munafik.
Diriwayatkan oleh Ibnu Marduwaih –salah seorang rawi dalam sanadnya adalah al-Waqidi- yang bersumber dari Ummu Salamah, bahwa ayat mengenai diampuninya Abu Lubabah (Baraa’ah: 102), diterima Rasulullah pada waktu berada di rumah Ummu Salamah, istri beliau. Pada waktu itu Ummu Salamah mendengar Rasulullah saw. tertawa pada saat menjelang subuh. Ummu Salamah bertanya: “Apa yang engkau tertawakan, ya Rasulullah?” Rasulullah menjawab: “Abu Lubabah diterima tobatnya.” Ia berkata lagi: “Bolehkah saya beritahu kepadanya?” Rasulullah menjawab: “Terserah kepadmu.” Kemudian Ummu Salamah berdiri di pintu kamar –pada waktu itu belum diperintahkan hijab- dan berkata: “Hai Abu Lubabah, bergembiralah karena dosamu telah diampuni dan tobatmu telah diterima.” Maka berkumpullah orang-orang untuk melepaskan Abu Lubabah, tapi ia menolak seraya berkata: “Tunggulah sampai datang Rasulullah saw. untuk melepaskanku.” Ketika Rasulullah keluar untuk shalat shubuh, beliau sendiri yang melepaskannya.
107. “dan (di antara orang-orang munafik itu) ada orang-orang yang mendirikan masjid untuk menimbulkan kemudharatan (pada orang-orang mukmin), untuk kekafiran dan untuk memecah belah antara orang-orang mukmin serta menunggu kedatangan orang-orang yang telah memerangi Allah dan Rasul-Nya sejak dahulu*. mereka Sesungguhnya bersumpah: “Kami tidak menghendaki selain kebaikan.” dan Allah menjadi saksi bahwa Sesungguhnya mereka itu adalah pendusta (dalam sumpahnya).”
(Baraa’ah: 107)
* Yang dimaksudkan dengan orang yang telah memerangi Allah dan Rasul-Nya sejak dahulu ialah seorang pendeta Nasrani bernama Abu ‘Amir, yang mereka tunggu-tunggu kedatangannya dari Syiria untuk bersembahyang di masjid yang mereka dirikan itu, serta membawa tentara Romawi yang akan memerangi kaum muslimin. akan tetapi kedatangan Abu ‘Amir ini tidak Jadi karena ia mati di Syiria. dan masjid yang didirikan kaum munafik itu diruntuhkan atas perintah Rasulullah s.a.w. berkenaan dengan wahyu yang diterimanya sesudah kembali dari perang Tabuk.
Diriwayatkan oleh Ibnu Marduwaih dari Ibnu Ishaq, dari Ibnu Syihab az-Zuhri, dari Ibnu Akimah al-Laitsi, yang bersumber dari keponakannya yaitu Abu Rahm al-Ghifari, salah seorang yang turut berbaiat di bawah pohon, bahwa orang-orang yang membangun masjid Dlirar datang menghadap Rasulullah saw., yang pada waktu itu sedang bersiap-siap untuk berangkat ke Perang Tabuk. Berkatalah mereka: “Ya Rasulullah, kami telah membangun sebuah masjid untuk orang sakit, orang yang berhalangan, dan untuk shalat malam di musim dingin dan musim hujan. Kami mengharapkan sekali kedatangan tuan untuk shalat mengimami kami.” Rasulullah menjawab: “Aku sudah siap untuk bepergian. Namun jika kami sudah pulang, Insya Allah, akan datang untuk shalat mengimami kalian.” Ketika pulang dari Tabuk, beliau berhenti sebentar di Dzi Awan, suatu tempat yang jaraknya satu jam dari Madinah. Maka turunlah ayat ini (Baraa’ah: 107) yang melarang Rasulullah shalat di Masjid Dlirar, karena masjid itu didirikan untuk memecah belah umat. Lalu Rasulullah saw. memanggil Malik bin ad-Dakhsyin dan Ma’n bin ‘Adi atau saudaranya, ‘Ashim bin ‘Adi, seraya bersabda: “Berangkatlah kalian ke masjid yang dihuni oleh orang-orang zalim, hancurkanlah serta bakarlah masjid tersebut.” Lalu keduanya melaksanakan tugas itu.
Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dan Ibnu Marduwaih, dari al-‘Aufi yang bersumber dari Ibnu ‘Abbas bahwa setelah lama Rasulullah saw. mendirikan masjid Quba’, beberapa kaum Anshar yang berdekatan dengan majid Quba’, di antaranya Yakhdad, mendirikan masjid an-Nifaq. Bersabdalah Rasulullah saw. kepada Yakhdad: “Celakalah engkau Yakhdad, engkau bermaksud melakukan sesuatu yang akupun tahu maksudnya.” Ia menjawab: “Saya tidak bermaksud apa-apa kecuali mengharapkan kebaikan.” Maka turunlah ayat ini (Baraa’ah: 107) yang menegaskan adanya orang-orang yang mendirikan masjid dengan maksud memecah belah umat.
28JAN
108. “janganlah kamu bersembahyang dalam mesjid itu selama-lamanya. Sesungguh- nya mesjid yang didirikan atas dasar taqwa (mesjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu sholat di dalamnya. di dalamnya mesjid itu ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. dan Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bersih.”
(Baraa’ah: 108)
Diriwayatkan oleh Ibnu Marduwaih dari ‘Ali bin Abi Thalhah yang bersumber dari Ibnu ‘Abbas bahwa Abu ‘Amir berkata kepada sebagian kaum Anshar yang sedang mendirikan masjid: “Teruskanlah mendirikan masjidmu serta siapkanlah kekuatan dan senjata perangmu sekuat tenagamu. Aku akan berangkat menemui Kaisar Romawi dan kembali membawa tentara Romawi untuk mengusir Muhammad dan shahabat-shahabatnya.” Ketika masjid itu selesai dibangun, mereka datang menghadap Nabi saw. dan berkata: “Kami telah selesai mendirikan masjid. Kami sangat mengharapkan agar tuan shalat di masjid kami itu.” Maka turunlah ayat ini (Baraa’ah: 108) yang melarang Nabi saw. shalat di masjid yang dibangun untuk menghancurkan umat Islam.
Diriwayatkan oleh al-Wahidi yang bersumber dari Sa’d bin Abi Waqqash bahwa kaum munafikin mendirikan masjid sebagai tandingan Masjid Quba’. Mereka berharap agar Abu ‘Amir ar-Rahib nantinya menjadi imam mereka di masjid itu apabila ia berkunjung kesana. Setelah masjid itu selesai dibangun, mereka menghadap Rasulullah saw. dan berkata: “Kami telah selesai mendirikan masjid. Untuk itu kami mengharapkan agar tuan shalat di masjid kami.” Maka turunlah ayat ini (Baraa’ah: 108) yang melarang Rasulullah shalat di Masjid Dlirar, yaitu masjid yang dibangun untuk menghancurkan umat Islam.
Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi yang bersumber dari Abu Hurairah, bahwa turunnya ayat,…fiihi rijaaluy yuhibbuuna ay yatathahharuu wallaahu yuhibbul muththahhiriin…(.. di dalamnya ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Dan Allah menyukai orang-orang yang bersih) (Baraa’ah: 108) berkenaan dengan ahli Masjid Quba’ yang suka bersuci (istinja’) dengan air.
Diriwayatkan oleh ‘Umar bin Syabbah, dalam menceritakan kejadian-kejadian di Madinah, dari al-Walid bin Abi Sandar al Aslami, dari Yahya bin Sahl al-Anshari, yang bersumber dari Sahl al-anshari, bahwa ayat ini (Baraa’ah: 108) turun berkenaan dengan ahli Quba’ yang suka bersuci (istinja’) dengan air.
Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir yang bersumber dari ‘Atha’, bahwa orang-orang Quba’ yang berhadats kecil selalu berwudlu dengan air. Maka turunlah ayat ini (Baraa’ah: 108) berkenaan dengan orang-orang yang dicintai Allah karena kesungguhan mereka dalam bersuci.
111. “Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. mereka berperang pada jalan Allah; lalu mereka membunuh atau terbunuh. (Itu telah menjadi) janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil dan Al Quran. dan siapakah yang lebih menepati janjinya (selain) daripada Allah? Maka bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu lakukan itu, dan Itulah kemenangan yang besar.”
(Baraa’ah: 111)
Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir yang bersumber dari Muhammad bin Ka’b al-Qurazhi bahwa ‘Abdullah bin Rawahah bertanya kepada Rasulullah saw.: “Apakah kewajiban-kewajiban terhadap Rabb dan diri tuan menurut kehendak tuan?” Rasul menjawab: “Aku telah menetapkan kewajiban terhadap Rabb-ku untuk beribadah kepada-Nya dan tidak menyekutukan-Nya, sedang kewajiban-kewajiban terhadapku ialah agar kalian menjagaku sebagaimana kalian menjaga diri dan harta kalian.” Mereka berkata: “Apabila kami melaksanakan itu, apa bagian kami?” Beliau menjawab: “Surga.” Mereka berkata: “Perdagangan yang sangat menguntungkan. Kami tidak akan membatalkannya dan tidak akan minta dibatalkan. Ayat ini (Baraa’ah: 111) turun berkenaan dengan peristiwa tersebut, yang menegaskan bahwa Allah akan mengganti kerugian harta dan jiwa kaum Mukminin dengan surga.
113. “Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum Kerabat (Nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka jahanam.”
(Baraa’ah: 113)
Diriwayatkan oleh asy-Syaikhaan (al-Bukhari dan Muslim) dari Sa’id bin al-Musayyab yang bersumber dari bapaknya. Menurut zhahirnya, ayat ini turun di Mekah. Bahwa ketika Abu Thalib hampir menghembuskan nafasnya yang terakhir, datanglah Rasulullah saw. kepadanhya. Didapatinya Abu Jahl dan ‘Abdullah bin Abi Umayyah berada di sisinya. Nabi saw. bersabda: “Wahai pamanku. Ucapkanlah: laa ilaaha illallaah (tidak ada tuhan selain Allah), agar dengan mengucapkan kalimat itu saya dapat membela Pamanda di hadapan Allah.” Berkatalah Abu Jahl dan ‘Abdullah: “Hai Abu Thalib, apakah engkau benci dengan agama ‘Abdul Muthalib?” kedua orang itu tidak henti-hentinya membujuk Abu Thalib, sehingga kalimat terakhir yang ia ucapkan pun sesuai dengan agama ‘Abdul Muthalib. Nabi saw. bersabda: “Aku akan memintakan ampun untuk Pamanda selagi aku tidak dilarang berbuat demikian.” Maka turunlah ayat ini (Baraa’ah: 113) sebagai larangan untuk memintakan ampun bagi kaum musyrikin. Ayat lain yang diturunkan berkenaan dengan usaha Nabi untuk mengislamkan Abu Thalib ialah surah al-Qashash atau 56, yang menegaskan bahwa Nabi tidak dapat memberikan petunjuk kepada orang yang ia sayangi selagi tidak diberi petunjuk oleh Allah.
Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan al-Hakim, yang bersumber dari ‘Ali bin Abi Thalib. Menurut at-Tirmidzi hadits ini hasan, bahwa ‘Ali bin Abi Thalib mendengar seorang laki-laki sedang memohonkan ampun kepada Allah bagi kedua ibu bapaknya yang musyrik. ‘Ali bertanya kepadanya: “Apakah engkau memintakan ampun bagi kedua orang tuamu yang musyrik?” Ia menjawab: “Ibrahim pun memintakan ampun bagi bapaknya yang musyrik.” Hal ini disampaikan oleh ‘Ali kepada Rasulullah saw.. Maka turunlah ayat ini (Baraa’ah: 113) yang melarang kaum Mukminin memintakan ampun bagi kaum musyrik.
Diriwayatkan oleh al-Hakim, al-Baihaqi di dalam kitab ad-Dalaa-il, dan lain-lain, yang bersumber dari Ibnu Mas’ud bahwa pada suatu hari Rasulullah pergi ke kuburan. Beliau duduk di sebuah kuburan serta berdoa di sana lama sekali, kemudian menangis. Ibnu Mas’ud pun jadi menangis karena tangisan beliau itu. Rasulullah bersabda: “Kuburan yang aku duduk di sisinya itu adalah kuburan ibuku. Aku minta izin kepada Rabb-ku untuk mendoakannya, tetapi Dia tidak memberi izin kepadaku.” Permohonan Nabi itu dijawab dengan turunnya ayat ini (Baraa’ah: 113) yang melarang kaum Mukminin memintakan ampun bagi kaum musyrikin.
Diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Marduwaih, yang bersumber dari Buraidah. Hadits ini menurut lafal Ibnu Marduwaih, bahwa ketika Nabi saw. bersama Buraidah berhenti di ‘Asfan, teringatlah beliau kepada kuburan ibunya. Beliau berwudlu dan shalat, kemudian menangis dan bersabda: “Aku minta izin kepada Rabb-ku agar aku dapat memintakan ampunan untuk ibuku, akan tetapi aku dilarang-Nya.” Ayat ini (Baraa’ah: 113) turun berkenaan dengan larangan tersebut.
Keterangan: ath-Thabari dan Ibnu Marduwaih meriwayatkan juga hadits seperti di atas yang bersumber dari Ibnu ‘Abbas, dengan tambahan bahwa peristiwa itu terjadi setelah beliau pulang dari Peperangan Tabuk, ketika berangkat ke Mekah untuk mengerjakan umrah dan berhenti di pendakian ‘Asfan.
Menurut Ibnu Hajar, ayat ini (Baraa’ah: 113) bisa jadi turun dengan beberapa sebab. Mungkin berkenaan dengan Abu Thalib, mungkin juga berkenaan dengan Ibnu Nabi (Aminah), atau berkenaan dengan kisah ‘Ali, atau kesemuanya itu menjadi sebab turunnya ayat tersebut.
28JAN
117. “Sesungguhnya Allah telah menerima taubat Nabi, orang-orang muhajirin dan orang-orang anshar yang mengikuti Nabi dalam masa kesulitan, setelah hati segolongan dari mereka hampir berpaling, kemudian Allah menerima taubat mereka itu. Sesungguhnya Allah Maha Pengasih lagi Maha Penyayang kepada mereka,”
(Baraa’ah: 117)
118. “dan terhadap tiga orang* yang ditangguhkan (penerimaan taubat) mereka, hingga apabila bumi telah menjadi sempit bagi mereka, Padahal bumi itu Luas dan jiwa merekapun telah sempit (pula terasa) oleh mereka, serta mereka telah mengetahui bahwa tidak ada tempat lari dari (siksa) Allah, melainkan kepada-Nya saja. kemudian Allah menerima taubat mereka agar mereka tetap dalam taubatnya. Sesungguhnya Allah-lah yang Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.”
(Baraa’ah: 118)
* Yaitu Ka’ab bin Malik, Hilal bin Umayyah dan Mararah bin Rabi’. mereka disalahkan karena tidak ikut berperang.
119. “Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar.”
(Baraa’ah: 119)
Diriwayatkan oleh al-Bukhari yang bersumber dari Ka’b bin Malik bahwa sebelum terjadi perang Tabuk (perang Nabi yang terakhir), Ka’b bin Malik belum pernah ketinggalan ikut berperang beserta Rasulullah saw., kecuali Perang Badr. Pada waktu perang Tabuk, Nabi saw. mengadakan mobilisasi umum untuk berangkat ke Tabuk. Hal ini diterangkan dalam hadits yang panjang. Berkenaan dengan Ka’b inilah, turun ayat-ayat pengampunan (Baraa’ah: 117-119). Dikemukakan bahwa Ka’b bin Malik tidak mengikuti Rasulullah pada Perang Tabuk, sehingga ia diboikot oleh kaum Mukminin pada waktu itu. Dengan turunnya ayat ini (Baraa’ah: 117-119), ia dan kaum Muslimin lainnya mendapat ampunan Allah, dan pemboikotan pun berakhir.
122. “tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.”
(Baraa’ah: 112)
Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim yang bersumber dari ‘Ikrimah bahwa ketika turun ayat, illaa tangfiruu yu’adzdzibkum ‘adzaaban aliimaa… (jika kamu tidak berangkat untuk berperang, niscaya Allah akan menyiksa kamu dengan siksa yang pedih…) (Baraa’ah: 39), ada beberapa orang yang jauh dari kota yang tidak ikut berperang karena mengajar kaumnya. Berkatalah kaum munafik: “Celakalah orang-orang di kampung itu karena ada orang-orang yang meninggalkan diri yang tidak turut berjihad bersama Rasulullah.” Maka turunlah ayat ini (Baraa’ah: 122) yang membenarkan orang-orang yang meninggalkan diri (tidak ikut berperang) untuk memperdalam ilmu dan menyebarkannya kepada kaumnya.
Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim yang bersumber dari ‘Abdullah bin ‘Ubaid bin ‘Umair, bahwa kaum Mukminin, karena kesungguhannya ingin berjihad, apabila diseru oleh Rasulullah saw. untuk berangkat ke medan perang, mereka serta merta berangkat meninggalkan Rasulullah saw. beserta orang-orang yang lemah. Ayat ini (Baraa’ah: 122) turun sebagai larangan kepada kaum Mukminin untuk serta merta berangkat seluruhnya, tapi harus ada yang menetap untuk memperdalam pengetahuan agama.